Berawal dari status yang sudah berubah maka KTP dan KK (Kartu Keluarga) juga harus berubah, sempet sih 6 bulan lebih udah punya buku nikah tapi status di KTP masih Belum kawin, hehe.. Klo cowok enak kayaknya masih bisa ngelabain cewek-cewek, kan di KTP masis Single :D :D
Ternyata buat KTP dan KK nggak ribet-ribet amat, asalkan persyaratannya terlengkapi, ini nih syarat-syaratnya kalau buat KTP dan KK:
Kartu Keluarga (KK) Baru
- Surat Pengantar Pembuatan KK Baru dari RT/RW setempat
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) dari Kelurahan setempat
- Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang telah menikah usia 17 (tujuh belas) tahun
- Fotocopy surat keterangan pindah yang di keluarkan oleh instansi pelaksana daerah asal bagi penduduk yang pindah dari Kabupaten/ Kota lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Fotocopy surat keterangan pindah dari luar negeri yang di keluarkan oleh KBRI oleh Konsul bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Izin tinggal tetap bagi Orang Asing
- Pas Photo Kepala keluarga ukuran 3 x 2 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan: kelahiran tahun ganjil latar belakang warna merah, kelahiran tahun genap latar belakang warna biru
- Paling lama waktu penyelesaian 14 Hari kerja
Kartu Tanda penduduk (KTP) Baru
- Surat Pengantar Pembuatan KTP Baru dari RT/RW setempat
- Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kelurahan setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Pas Photo ukuran 3 x 2 cm sebanyak 2 lembar dengan ketentuan: kelahiran tahun ganjil latar belakang warna merah, kelahiran tahun genap latar belakang warna biru
- Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang telah menikah usia 17 (tujuh belas) tahun
- Fotocopy surat keterangan pindah yang di keluarkan oleh instansi pelaksana daerah asal bagi penduduk yang pindah dari Kabupaten/ Kota lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Fotocopy surat keterangan pindah dari luar negeri yang di keluarkan oleh KBRI oleh Konsul bagi WNI yang atang dari luar negeri karena pindah
- Paling lama waktu penyelesaian 14 Hari kerja
Buat yang pindah dari kabupaten atau kota lain, bahkan dalam kasus suami saya dari kecamatan lain maka harus di urus dari surat pengantar RT/RW, Kelurahan hingga Kecamatan tempat tinggal lama, bagian ini sih yang sedikit agak ribet, kalau masih satu kota enak, tapi kalau sudah beda kota agak susah.
Dan jika sebelumnya masuk ke Kartu Keluarga (KK) orang tua maka harus di pecah/dikeluarkan dari KK orang tua, bagian ini juga harus memiliki surat pengantar pembuatan KK Baru dari RT/RW setempat.
Setelah persyaratan lengkap, datangi kantor Kecamatan, pertama di meja sekuriti hanya akan di cek kelengkapan persyaratan dan di tulis tanggal untuk kembali lagi (kata petugasnya, karena yang datang untuk mengurus dokumen perharinya itu bisa sampai 400 orang) sementara yang bisa terlayani perhari hanya kurang lebih 70 orang) jadi buat yang bekerja nggak usah ngambil cuti, karena cuma sebentar. Sesuai dengan tanggal yang tertulis di map barulah kita kembali lagi untuk mengajukan pembuatan KTP/ KK, setelah semua proses di jalani, kita akan di berikan formulir untuk kembali mengambil KTP/KK yang sudah selesai.
Pengalaman Saya dan suami, datang ke kecamatan tanggal 8 (dengan pd nya ngambil cuti seharian) ternyata di periksa persyaratan dan di tulis di map untuk kembali lagi tanggal 24, pastikan ke petugas yang memeriksa bahwa semua persyaratan sudah lengkap, saya waktu itu ketika kembali lagi di tanggal 24 ternyata kekurangan persyaratan yaitu ijazah suami dan juga surat pengantar pembuatan KK Baru dari RT/RW kepunyaan orang tua saya, jadi balik lagi kerumah buat ngambil, untung aja pak RT dan RW nya ada di rumah.
Tanggal 4 KTP/KK baru sudah bisa di ambil, dan ternyata waktu pembuatan KTP tidak memakan waktu lama, jadi buat yang ingin mengurus KTP / KK selamat mencoba.
Padahal gratis ya. Masih saja orang ngambil jalan pintas dengan bayar calo. Mungkin karena ribet.
ReplyDeleteAku jg lg ngurus ulang ktp dan KK nih yan.. Semoga gak dipersulit ya sama petugasnya..
ReplyDeleteteh Lina: iya teh, mungkin karna harus bolak balik cuti kali ya kalo buat yg kerja, jadi mending di caloin aja, tinggal terima beres
ReplyDeletemas iqbal: Aamiin... klo syaratnya lengkap, di permudah kok mas, jngan kyk kami, mesti ngambil ijazah ke Batu Merah lagi
Ternyata prosesnya lumayan lama juga ya mbak, terima kasih ya mbak sudah berbagi pengalamannya ...
ReplyDelete