Sebagai mantan karyawati yang sudah hampir 6 bulan resign, saya ingin mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) yang ada di BPJS KETENAGAKERJAAN, lumayan buat modal jualan, setelah browsing di om google (bukan om telolet om ya 😀) ternyata mencairkan JHT bisa dengan e-klaim, lebih mudah dan antriannya nggak ribet.
Sebelum resign, saya sudah mendaftar di web nya BPJS KETENAGAKERJAAN, untuk melihat saldo saya. Untuk mendaftar di website mereka, silahkan buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id setelah masuk ke website tersebut silahkan klik tenaga kerja yang ada di sebelah kanan, kemudian klik registrasi dan isi data yang di perlukan. Setelah terdaftar dan diverifikasi melalui email atau sms, silahkan login. Setelah itu kita bisa melakukan pengecekan jumlah saldo dan juga mengajukan e-klaim pencairan dana JHT.